Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi Minta PJ Walikota Lakukan Mutasi Rotasi bagi ASN Langgar Netralitas

Daerah, Headline, Parlemen2254 Dilihat

Foto : Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi mengatakan netralitas ASN perlu ditegakkan dengan serius oleh PJ Walikota Bekasi R. Gani Muhamad sebagai amanah undang – undang yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua ASN di Indonesia khususnya di Pemerintahan Kota Bekasi.

Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

“PJ walikota saya minta tegas kalau ada ASN yang sudah arahkan oleh PJ walikota tetapi masih membangkang baiknya di mutasikan saja jabatannya kan PJ punya kewenangan, ” tegas Sardi, Rabu (15/11/2023).

Lebih lanjut, Sardi mengatakan jika tindakan tegas yang dilakukan PJ Walikota seperti memutasi atau merotasi ASN itu perlu dilakukan olehnya, Komisi 1 mendukung langkah tersebut.

“Selama kebijakan PJ Walikota baik, kita akan dukung beliau, ” ucapnya.

Menurut Sardi, kebijakan mutasi atau rotasi oleh PJ Walikota merupakan wewenangnya sebagai PJ Walikota.

“Menurut saya PJ Walikota tidak bisa dintervensi oleh pihak manapun beliau ASN profesional dari Kemendagri, ” jelasnya.

Untuk itu ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil.

Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:

Komentar