Eksekusi Pengosongan Rumah Wartawan Bekasi, Juru Sita PN Kota Bekasi Dinilai Tidak Manusiawi

Headline, Hukrim, Nasional5027 Dilihat

“Jelas ini eksekusi yang dipaksakan dan tidak manusiawi dimana sebentar lagi mendekati hari sakral kaum nasrani dan jelang pemilu,” katanya prihatin. 

Atas eksekusi itu, pihak kuasa hukum tergugat juga akan melakukan upaya hukum lain.

“Dari kuasa hukum kami akan melakukan upaya hukum yang baik secara perdata maupun pidana, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, dimana bukti tersebut juga dihalang-halangi untuk kita dapatkan,”ungkapnya.

Juru sita Pengadilan Negeri Bekasi, Radius Hadiwijaya mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan mengacu pada surat sertifikat nomor dan ukurannya dan titiknya tetap berada di obyek eksekusi. 

“Kalau soal alamat RT / RW itu kan, bisa saja hanya salah pengetikan, dari awal pun tidak pernah dibantah. Kami panggil pun orang itu (Lambok Nababan)dengan alamat yang sama kami kirim suratnya tiba-tiba di ujungnya hanya memaksa – memaksa,”  jelasnya. 

Oleh karena itu, kata Radius soal alamat yang salah, menurut dia hanya untuk pengalihan saja, tetap eksekusi ini terlaksana dengan mengosongkan barang – barang termohon, yang nantinya setelah kosong akan diserahkan ke pemohon. (SF) 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar