Dua Ruko Bernilai Miliaran Besok Bakal Dieksekusi PN Cibinong, Wiliam Pemilik Sah

Menyikapi hal ini pihak termohon atas nama Rusmaidi mengaku bakal bertahan karena pihaknya berdalih perintah eksekusi pengosongan dua ruko dianggap prematur lantaran Rusmaidi masih mengajukan gugatan dan sedang disidangkan di PN Cibinong untuk menentukan siapa sebenarnya pemilik sah dua ruko tersebut.

Riski Iskandar mewakili pihak Rusmaidi saat ditemui di ruko, Senin (2/10/2023) yang saat ini kondisinya dijadikan kantor sebuah perkumpulan media cyber Bogor.

Dia sendiri sebagai salah satu pengurusnya mengklaim Rusmaidi masih sebagai pemiliknya dan tetap mempertahankan ruko tersebut.

” Kami menyewa ruko ini sudah (menempati) 2 tahun dari 5 tahun ke Rusmaidi sebagai pemiliknya sama seperti alfamidi juga menyewa ke Rusmaidi karena memang Rusmaidi sebagai pemiliknya, ” terangnya.

Rizki Iskandar mengatakan bahwa eksekusi PN Cibinong terlalu prematur. Pasalnya, eksekusi tersebut seharusnya tidak dilakukan sebelum diketahui siapa pemilik yang sah dari sebidang tanah dan bangunan tersebut.

“Kita bertahan disini itu karena tanggal empat besok akan ada eksekusi mengenai dua ruko ini. Jadi eksekusi ini, eksekusi yang tidak berkeadilan,” ujar Rizki.

Meski tetap bertahan, tetapi pihaknya mengaku tidak akan menghalangi eksekusi oleh PN Cibinong. Dengan catatan, eksekusi dilakukan dengan tidak melewati lahan miliknya yakni area parkir di komplek ruko tersebut.

Menurut Rizki, serifikat ruko hanya melingkupi bangunan ruko sampai di batas teras.

“Silahkan eksekusi tapi cari akses kalian jangan injak tanah saya. Itu kan tanah saya di depan itu sampai ujung, dia hanya punya dua di dalam kotak. Saya tidak akan halangi eksekusi ini kalau memang terjadi, tapi cari akses yang lain, dari langit, dari depan ke atas,” katanya. (SF)

Komentar