Dikonfirmasi Wartawan Soal Uang Gratifikasi, Kajari Kota Bekasi Masih Bungkam

Headline, Hukrim, Nasional2344 Dilihat

Oleh karena itu, KPK untuk diminta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi, suap, atau gratifikasi dalam rangka menyelamatkan anggaran APBD Kota Bekasi.

Aldo melanjutkan, pengembalian uang hasil korupsi, suap atau gratifikasi dapat dinilai pengembalian keterpaksaan agar terelak dari jeratan hukum.

“Pejabat si-penerima adalah penegak hukum, seharusnya sadar akan sumpahnya, kalau memang ada niat mengembalikan, ketika menerima uang tersebut, seharusnya langsung dilaporkan ke KPK.

Namun setelah si-pemberi suap itu terseret kasus hukum baru dikembalikan, namun bila si-pemberi suap tidak terseret hukum oleh KPK maka selamatlah uang tersebut untuk dinikmati Kejari Kota Bekasi.

Atas kejadian seperti itu qtelah terjadi unsur kesepakatan jahat. Maka baik si-pemberi maupun penerima harus diberikan sanksi pidana,” tegas Aldo mengakhiri.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar