Bawaslu Kota Bekasi akan Panggil Pj Walikota, BJB dan ASN yang Diduga Langgar Netralitas Pakai Simbol 02

Headline, Politik1084 Dilihat

“Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, yang terdiri dari Pj Wali Kota Bekasi, Bank BJB (bagian Kepala Cabang ataupun manajemennya-red) sebagai penyelenggara dan ada 11 Camat. Cuman kan nanti kita klarifikasi dulu terlapornya, nanti kan ini masih proses penyelidikan, proses klarifikasi. Karena begini kalau teman teman yang beredar ini, gambar yang beredar ini tidak semua yang ada di foto itu megang kaos nomor 2,” pungkasnya.

Lanjut Sodikin, menurut Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat 2 jika terbukti bersalah para ASN sekaligus BJB akan dikenakan sanksi yang berlaku.

“Jadi gini kalau di UU Pemilu Pasal 280 ayat 2 itu sanksi pidananya di 494 ancaman pidananya ada, dendanya ada. Kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kepada kampanye,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Sodikin karena di pasal 280 bunyinya larangan kampanye.

“Nah ini yang nanti akan kita buktikan apakah momentum acara sepakbola itu dalam rangka kampanye atau tidak, nah ini kita harus cari tau dulu infonya, kita harus himpun bukti-buktinya,” tutupnya.(Red)

Komentar