Bambang Sunaryo; Keikutsertaan Plt Walikota di Bursa Calon Ketum KONI Dinilai Turunkan Kapasitasnya sebagai Kepala Daerah

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Bursa calon Ketua Umum KONI Kota Bekasi mendapat perhatian dan antusias dari berbagai kalangan baik politisi, pengurus KONI, jurnalis bahkan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto ikut serta meramaikan penjaringan dan penyaringan calon Ketum KONI Kota Bekasi.

Menanggapi tentang keikutsertaan Plt Walikota Bekasi yang ikut serta mendaftar, Bambang Sunaryo selaku praktisi hukum sekaligus politisi mempertanyakan tentang kedudukan Tri Adhianto sebagai pejabat kepala daerah.

Apalagi kata Bambang, dipertegas dengan adanya aturan hukum yang mengatur tentang pelarangan rangkap jabatan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat edaran (SE) Nomor 800/2398/SJ tertanggal 28 Juni 2011 tentang Larangan Perangkapan Jabatan pada Kepengurusan KONI dengan Jabatan Struktural dan Jabatan Politik.

“Siapapun itu baik warga negara atau pejabat negara harus taat azas hukum, namanya aturan atau azas hukum tidak boleh dilanggar, untuk itu Ia harus memilih antara menjadi Walikota atau Ketua KONI tidak boleh rangkap jabatan,” ucapnya, Minggu (12/2/2023).

Siapapun yang nantinya menjabat Ketum KONI harus dijabat oleh orang yang paham tentang dunia olahraga dan mampu “memanage” nya agar olahraga di Kota Bekasi berprestasi dan Kota Bekasi mampu menjadi juara umum di Pekan Olahraga Tingkat Provinsi (Porprov)Jawa Barat di tahun 2026 mendatang.

Bambang sebagai seorang politisi juga mengaku yang menolak Tri Adhianto ikut dalam bursa pencalonan KONI Kota Bekasi.

Ia justru meminta Tri Adhianto untuk menyelesaikan sisa kerjanya di Pemerintahan Kota Bekasi agar Kota Bekasi semakin maju dan tertata lebih baik lagi karena kondisi Kota Bekasi yang macet, banjir dan tingkat kriminal tinggi yang harus diatasi dan diminimalisir di sisa masa jabatannya.

Komentar