Bonus Atlit Peraih Medali di Porprov Jabar akan Direalisasikan Pj Walikota Bekasi R. Gani Muhamad

Headline, Olahraga893 Dilihat

Foto : Deni Muhamad Ali Pengurus KONI Bidang SDM Kota Bekasi

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Pj Walikota Bekasi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan merealisasikan bonus atlit peraih medali berupa uang dan umroh untuk atlit yang sudah menjuarai di event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat tahun 2022.

Hal ini diungkapkan Pengurus Koni Bidang SDM, Deni Muhamad Ali yang juga menjabat Ketua Harian Muaythai Kota Bekasi.

” Saya mendapatkan informasi hari Selasa ini, ada tiga hal yang nantinya akan direalisasikan Pemkot Bekasi yaitu uang bonus atlit peraih medali, umroh dan anggaran event IMAG dan bonus atlit ini tidak diendapkan di KONI tapi langsung ditransfer melalui rekening masing – masing atlit, “jelas Deni.

Deni pun mengungkapkan harapannya agar Pj Walikota Bekasi, R Gani Muhamad segera merealisasikan Dana Hibah KONI yang saat ini belum direalisasikan oleh Pemerintah Kota Bekasi baik berupa bonus atlit berprestasi peraih medali emas, perak dan perunggu di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat tahun lalu.

” Karena bonus atlit berprestasi sudah menjadi hak para atlit karena sudah ada Perda dan Perwalnya yang mengatur tentang kewajiban Pemkot Bekasi memberikan bonus atlit berprestasi, ” tegasnya.

Selaku Pengurus KONI dan bagian dari masyarakat Kota Bekasi, Deni bersama pengurus KONI lainnya Wakil Ketua Ekowati dan Ketua Harian Agus Irianto berinisiatif memperjuangkan menghadap Pj Walikota Senin, (20/11/2023).

“Karenakan waktu untuk mempersiapkan bonus umroh sudah sangat dekat waktunya di akhir tahun ini, ” ujarnya.

Para pengurus KONI tersebut menghadap Pj Walikota Bekasi berinisiatif untuk memperjuangkan hak -hak atlit karena mereka telah berprestasi dan mengharumkan nama Bekasi dikancah dunia olahraga.

Dan hal ini sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota Bekasi, yang sudah ada dasar hukumnya tentang bonus atlit berprestasi yaitu Undang- undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional, Keputusan Presiden RI No. 72 Tahun 2001 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 tahun 2019 tentang Keolahragaan; dan Peraturan Walikota Nomor 50 tahun 2020 tentang Tata Kelola Penyelengaraan Olahraga Pendidikan, Prestasi dan Rekreasi di Kota Bekasi.

“Untuk itu sangat penting artinya bonus atlit ini bagi para atlit jangan sampai menurunkan semangat prestasi dan jadi preseden buruk bagi dunia olahraga di Kota Bekasi, dan bukan hanya itu saja dana pembinaan atlit pun harus segera direalisasikan” tegasnya.(SF)

Komentar