APBD Kota Bekasi TA.2023 Disahkan Rp 5,93 triliun

Berita, Daerah, Parlemen2836 Dilihat

Lebih lanjut Ketua DPRD yang biasa disapa Ustadz Daulah ini menjelaskan, penjabaran kebijakan umum APBD tersebut, maka disusunlah PPAS yang menggambarkan urusan program dan kegiatan dibiayai dari dana APBD Provinsi Kaltara untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran, sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Sebagaimana diketahui, kebijakan APBD ditetapkan secara bersama-sama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi, juga berdasarkan masukan serta aspirasi masyarakat guna pembangunan di Kota Bekasi,” papar politisi PKS tersebut.

Sebelum penetapan APBD 2023. Rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini didahului dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda yang dibacakan Ketua Bapemperda Nicodemus Godjang. Dalam laporannya, politisi PDI-P ini menjelaskan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023.

“Salah satu bentuk otonomi daerah adalah menetapkan peraturan daerah. Dalam pembentukannya, diperlukan penyusunan dan penetapan propemperda. Tercatat, ada 17 raperda prioritas pada 2023 dimana 10 usulan DPRD dan 7 usulan Pemkot,” papar Bung Nico, biasa disapa akrabnya dalam penggalan laporan Bapemperda.(Red)

Komentar