Alami Kerugian, Pemkot Bekasi Evaluasi Kinerja Perseroda Sinergi Patriot

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan evaluasi terhadap kinerja PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) dan efisiensi struktur perusahaan tahun 2022.

Terdapat kerugian perusahaan yang membuat Pemkot Bekasi selaku pemegang saham pengendali melakukan langkah salah satunya dengan memberhentikan Direksi BUMD PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).

Adapun pemberitaan media terkait pemberhentian Direksi BUMD PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) dengan ini kami perlu sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 18 April 2023 PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Keuangan Audited Tahun Buku 2022 dan pelaksanaan Ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi “Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir”;
  2. Berdasarkan laporan keuangan audited PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Tahun Buku 2022, Direksi menyampaikan Laporan konsolidasi laba rugi Perusahaan Tahun 2022, dimana Perusahaan mencatatkan kerugian sebesar Rp2.884.738.386 (dua milyar delapan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah)
  3. Dengan kerugian yang dialami oleh PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda), Pemerintah Kota Bekasi selaku pemegang saham pengendali melakukan evaluasi atas kinerja PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda) dan memutuskan pada RUPS tanggal 18 April 2023 untuk memberhentikan dengan hormat:
    a. Direktur Utama;

b. Direktur Pengembangan Bisnis; dan

c. Melakukan restrukturisasi struktur pengurus PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) yang semula diisi oleh 2 (dua) Direksi yaitu Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis menjadi 1 (satu) Direksi yaitu Direktur.

  1. Keputusan sebagaimana dimaksud poin 3 di atas, dilakukan dalam upaya melakukan efisiensi yang maksimal dalam struktur Perusahaan serta dalam rangka pelaksanaan penyesuaian antara posisi, kontribusi dan beban Perusahaan.
  2. Untuk selanjutnya, pelaksanaan operasional Perusahaan akan dilakukan oleh General Manager yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur dan pelaksanaan pengisian Direktur Definitif selanjutnya akan dilaksanakan dengan tahapan seleksi terbuka sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Red/humas)

Komentar