Tim Hukum AMIN Nilai Bawaslu, KPU, hingga Polisi, Berat Sebelah Soal Pelanggaran Pemilu 2024

Headline, Nasional, Politik1555 Dilihat

Padahal, Ari mengatakan, pihaknya telah menunjukkan sejumlah alat bukti. Tetapi, Bawaslu tidak menindaklanjutinya karena menganggap kurang alat bukti.

Adapun dugaan pelanggaran itu yakni terkait dengan silaturahmi forum desa bersatu yang dihadiri oleh paslon nomor urut 2.

“Bawaslu bersikap berat sebelah, tidak menindaklanjuti karena alasan kekurangan bukti materiel. Akan tetapi, ketika pantun Cawapres RI Muhaimin Iskandar, kami melakukan sidang sampai lima kali walau hasilnya tidak terbukti,” katanya.

Tidak hanya itu, Ari juga menyinggung soal pelaporan terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu kemasan pada acara car free day (CFD).

Namun, laporannya tidak ditanggapi serius oleh Bawaslu.

Menurut dia, ada pelanggaran kampanye yang ditemukan lagi terkait dengan kampanye di lingkungan pendidikan, Bawaslu pun hingga saat ini tidak menindaklanjutinya.

Selain melaporkan ke Bawaslu, THN AMIN juga telah menangani sejumlah kasus kepada pihak kepolisian, di antaranya laporan terkait dengan dugaan penistaan agama oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

“Namun, laporan itu sampai saat ini belum ditindaklanjuti,” tutur Ari.

Untuk laporan ke KPU yang tidak ditanggapi, kata Ari, juga cukup banyak seperti pengecekan alat yang digunakan paslon ketika berdebat dan provokasi paslon.

“Lagi-lagi surat dari THN AMIN tidak ditindaklanjuti. Untuk itu, kami meminta ke depannya agar aparat dapat bijak dalam menanggapi semua laporan atau aduan dari siapa pun, jangan sampai berat sebelah,” ungkap dia.(kompastv)

Komentar