The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Logika MK yang Tidak Karuan

Headline, Nasional, Politik1843 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id -The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengkritisi soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas umur Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden .

Dalam keterangan persnya yang diterima redaksi beritajejakfakta.id , TII menilai putusan tersebut, disebutkan MK menolak dengan alasan historis yang menurut para hakim tidak pernah terjadi di Indonesia sebelumnya calon wakil presiden berusia di bawah 40 tahun.

Selain itu, menurut para hakim, wajib juga mempertimbangkan pengalaman calon presiden.

Bersamaan dengan hal tersebut, MK juga mengabulkan permintaan terkait syarat menjadi wakil presiden harus memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.

Menanggapi hal tersebut, Felia Primaresti, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menyampaikan pendapatnya bahwa hal ini termasuk kebijakan yang tidak konsisten dan logikanya tidak bisa diterima.

“Ini berkaitan dengan komitmen negara yang selama ini menggaungkan partisipasi anak muda dalam ranah politik. Apabila memang negara konsisten dengan hal tersebut, seharusnya putusan MK terkait dengan batasan usia cawapres 35 tahun bisa dikabulkan, ” terangnya.

Felia juga menambahkan, dengan ditolaknya gugatan tersebut dan justru malah mengabulkan gugatan terkait dengan syarat menjadi cawapres yaitu memiliki pengalaman menjadi kepala daerah akan terasa kental dengan unsur konflik kepentingan.

Mengingat Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman merupakan adik ipar Joko Widodo, yang artinya ia juga merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka dan secara tidak langsung juga berelasi dengan Bobby Nasution.

Peneliti Hukum TII, Christina Clarissa Intania, berpendapat juga dalam keterangan tertulis di Jakarta (16/10).

“Sudah betul MK untuk menolak permohonan usia minimal Capres dan Cawapres karena bukan merupakan kewenangan MK.

Komentar