Saksi H. Mulyana Tunjukan Bukti Keputusan Inkrah Kesepakatan Perdamaian dan Minta Kasus Edc Cash Tak Dilanjutkan

Headline, Hukrim, Nasional1159 Dilihat

Kemudian, kata Dohar apa yang tadi ditegaskan oleh hakim mengatakan kepada kami sebagai kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk fokus kepada TPPU .

“Kemudian pertanyaan – pertanyaan yang diajukan oleh hakim baik jaksa penuntut umum dan kami dari kuasa hukum terdakwa tidak ada kolerasinya dengan saksi TPPU itu yang pertama. Kemudian tadi pak H Mulyana sebagai saksi korban menjelaskan fokus tentang perdamaian. Artinya beliau berharap sudahlah hentikan sidang ini ,”terangnya.

Dohar pun sangat menghormati apa yang disampaikan dalam keterangan majelis hakim,bahwa apa yang disampaikan dan dilimpahkan harus disidangkan.

“Bahkan tadi disidang, H Mulyana mengajukan permohonan dapat dipertimbangkan oleh hakim terkait perdamaian yang diajukannya olehnya. Sampai bahkan beliau (Mulyana red) menguraikan air matanya agar perdamaian itu dapat dilihat majelis, “pungkasnya.

Dohar Jani Simbolon,SH Kuasa hukum Terdakwa

Sementara saat sidang berlangsung, H Mulyana sebagai saksi korban dirinya berulang kali menyampaikan permohonan mengajukan saksi para penyidik Mabes Polri untuk bisa hadir dalam persidangan selanjutnya.

“Ada pertanyaan yang tadi di sampaikan yang mulia Hakim, saya tegaskan dari awal dan terakhir, saya ingin menghadirkan penyidik dipersidangna ini. Karena apa, kalau hadir biar semua terang benderang. Aset yang disita berapa dan kerugian kita itu sudah jelas 6 (enam) ratus sekian miliar, “pintanya.

Sedangkan soal aset – aset yang telah disita oleh pihak kepolisian, Mulyana mengaku telah membongkar seluruh barang barang sejak dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

“Pak Abdurrahman Yusuf (AY) Sudah membongkar semuanya dan saya sudah membuka semuanya, aset aset yang telah disita,yang dipenyitaan dan maupun yang tidak dipenyitaan.

“Dan saya minta hukuman para terdakwa dapat diringankan. Karena mereka semua sudah mengakui dan meminta maaf, dia mau mengganti semua kerugian, kita mau apa lagi,” tegasnya.

Mulyana juga berharap kepada majelis hakim sebagai wakil Tuhan dalam menangani kasus TPPU tersebut, dapat melihat dan mempertimbangkan hak hak korban juga para terdakwa.

Awak media saat meminta konfirmasi ke JPU namun sayangnya JPU tak mau memberikan penjelasan terkait kurangnya kordinasi dan komunikasi dengan saksi korban.(SF)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar