Ratusan Karyawan PT Hayeung Jaya Garment Gajinya Terancam Tak Dibayar Karena Aset Pabrik Disita oleh Bea Cukai

Kata Dindin, sambil berjalan mengurus dokumen proses penjualan barang, timbul masalah bahwa PT.Hanyeung Jaya Garment punya hutang yang harus dibayar kepada Bea Cukai yakni pajak / bea masuk/cukai pada waktu itu sekitar Rp 900.000.000 (Sembilan ratus juta) yang timbul akibat Mr.Hwang Nanyong (direktur) menjual barang tanpa dokumen (sekitar bulan Desember 2022) dan diketahui oleh Bea Cukai Rawamangun.

Lanjut Dindin, karyawan meeting lagi dengan Direktur Mr.Hwang Nanyong mengenai masalah ini dan ada solusi untuk memberikan uang kepada pihak Bea Cukai sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta) dengan harapan memudahkan pengurusan dokumen agar aset bisa segera dijual.

Dengan perjanjian uang sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta) akan dipinjam dari teman Mr.Hwang Nanyong dan akan dikembalikan dari hasil penjualan aset yang sudah diserahkan kepada karyawan dan semua setuju. (6 Februari 2023).

“Kami melakukan demo di pabrik dan Bea Cukai agar aset segera dijual namun Bea Cukai menyampaikan bahwa aset akan dilelang dan hasilnya untuk Negara, karena PT.Hanyeung Jaya Garment punya hutang kepada Negara terjadi pada tanggal 17 Maret 2023,”jelasnya.

Namun beberapa waktu kemudian Bea Cukai datang dengan membawa segel dan menyita aset.

“Pada pertemuan waktu itu, kami tidak ada yang mau menandatangani surat penyerahan aset, atau surat penyitaan aset, serta pemberitahuan bahwa aset akan diproses lelang pada 30 Maret 2023,” lanjutnya.

Lalu karyawan mendatangi kantor Bea Cukai mohon agar aset segera dijual karena mendekati Hari Raya Idul Fitri.

“Karyawan sangat membutuhkan biaya, namun Bea Cukai tetap akan melakukan proses lelang. Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) datang memeriksa aset untuk proses lelang, menghitung dan mencek barang / aset. Namun sampai saat ini aset masih ada di lokasi pabrik untuk menunggu jadwal lelang, ” pungkasnya.

Komentar