Penolakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Bekasi Pelatikan Akhmad Marjuki Jadi Wakil Bupati, Berbuntut Gugatan Hukum

Daerah, Nasional, Politik3293 Dilihat


“Tetapi DPRD Kabupaten Bekasi melanjutkan tahapan proses pemilihan wakil Bupati Bekasi.
Surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkirim surat ke DPRD Kabupaten Bekasi Tanggal 13 Maret 2020 tembusan Bupati Bekasi dengan Nomor surat :131/1536/Pmksn intinya dari surat tersebut tidak bisa melanjutkan proses pemilihan wakil bupati pada tanggal 18 Maret 2020 karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan DPRD tetap melakukan prosesi pemilihan calon wakil Bupati bekasi Periode 2017 – 2022,” urai Adis.


Selain itu lanjut Adis belum adanya kesepakatan usulan dua  nama dari partai politik Begitu juga adanya statement Menteri  Dalam Negeri, Tito Karnavian beberapa bulan lalu di Komplek Pemda Kabupaten Bekasi  yang dimuat media mengatakan bahwa proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi secara prosedural masih inkonstitusional.


“Dari beberapa penjelasan kami diatas tersebut kami menyakini bahwa Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri menyatakan pendapat yang sama bahwa proses pemilihan Calon Wakil Bupati Bekasi periode 2017 -2022 bertentangan dengan aturan – aturan yang berlaku,” tegasnya.

Maka,  Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Bekasi menyatakan sikap menolak adanya Pelantikan Calon wakil Bupati Priode 2017 -2022.(SF)

Komentar