LPP KAMMI Bekasi Akan Adukan Bawaslu Kota Bekasi ke DKPP

Headline, Politik2396 Dilihat

Foto : LPP KAMMI Bekasi menilai Putusan Bawaslu kota Bekasi tidak objektif dan tidak cermat.

Kota Bekasi,beritajejakfakta.id -LPP KAMMI Bekasi yang diketuai oleh Lunika Fadluraby akan mengadukan Bawaslu Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas putusannya menilai kasus ASN yang berfoto menunjukan jersey nomor urut 2 saat perlombaan sepak bola di Stadion Patriot Chandrabaga tidak melanggar peraturan Pemilu.

Ketua LPP KAMMI Bekasi, Lunika menyayangkan putusan Bawaslu kota Bekasi tentang perkara jersey bernomor punggung 2 yang dipegang secara bersamaan oleh ASN pada tanggal 29 Desember 2023 di Stadion Patriot Chandrabaga dinyatakan tidak terjadi pelanggaran pemilu.

Keputusan Bawaslu tersebut menilai perkara jersey 2 tidak terpenuhi unsur citra diri dan dianggap tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Putusan Bawaslu kota Bekasi tersebut tidak objektif dan tidak cermat karena menurut PKPU 15 tahun 2023 unsur citra yang dimaksud meliputi nomer urut dan foto/gambar, ” terangnya.

“Dalam insiden Jersey nomor 2 tersebut sudah cukup mengarah ke salah satu paslon,” ungkapnya.

Dan menurut SKB No.2 tahun 2022 ASN dilarang keras berpose jari yang merujuk kepada nomer urut kandidat capres dan cawapres.

Komentar