Kota Bekasi, beritajejakfakta.id– Praktisi hukum Kota Bekasi, Ridwan Anthony Taufan, mengapresiasi langkah NCW (Nasional Corruption Watch) Bekasi Raya, melaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan money politic yang dilakukan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Heri Koswara dan Solihin (Risol) dengan nomor urut 01.
Menurutnya, sudah tegas diatur di dalam Undang-undang Pemilu bagi para pasangan calon (Paslon) peserta Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, dapat didispensasi berupa pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota, hingga sanksi pidana.
“Saya ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat Kota Bekasi, hindari money politic, baik kita sebagai pemberi maupun sebagai menerima, jangan lihat duitnya enak tapi pertimbangkan saksi hukumnya, karena ini tidak main-main, saksi pidana di penjara, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan,” tegasnya.
Pria yang juga sebagai Ketua Umum BAS-RIDHO itu berharap, Bawaslu Kota Bekasi dapat serius menangani kasus tersebut dan melakukan penyelidikan lebih dalam.
“Jika dugaan itu benar ada kecurangan, maka Bawaslu Kota Bekasi merekom ke KPU untuk melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas Anthony.
Komentar