Bawaslu Lakukan Tahapan Penyidikan 2×24 Jam Selain Video Harus Ada Bukti Fisik Uang Dugaan Money Politic Paslon No. Urut 01

Headline, Politik856 Dilihat

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (KPPDI) Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id — Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Bekasi secara resmi menerima laporan dugaan pelanggaran pilkada dalam bentuk video yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan money politic, pada Selasa (15/10/2024).

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (KPPDI) Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan bukti yang diterima baru berupa video yang diduga berisi pelanggaran.

“Saya juga baru dapet semalam ya video itu kami sudah sebetulnya menugaskan teman-teman Panwascam untuk melakukan penelusuran,” beber Sodikin.

“Tetapi hari ini kita menerima laporan secara resmi, laporannya mengenai dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh tim pemenangan ataupun relawan dari paslon nomor 1, (red: RISHOL) ungkap Sodikin kepada awak media.

Selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menjawab pertanyaan kepada awak media, di kantor Bawaslu kota Bekasi Jl. Bandeng Raya No.III, RT.04 / RW.09, Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan Kota Bks, Jawa Barat, Selasa (15/10/2024).

Apakah bukti Video itu sudah menjadi petunjuk untuk melakukan klarifikasi?

Menurut Sodikin, Bawaslu masih melakukan penyidikan bukti lain selain video seperti bukti fisik uang yang diduga merupakan bagian dari perbuatan money politic tersebut.

“Selain bukti berupa video, kami juga masih memerlukan bukti lain berupa bukti fisik uang yamg diduga merupakan money politic untuk melengkapi bukti adanya pelanggaran tersebut, ” jelasnya.

Komentar