Kuasa Hukum Terdakwa Investasi Bodong EDC Cash Kecewa JPU Tidak Cermat dan Tuntutan TPPU Tidak Layak

Headline, Hukrim, Nasional1003 Dilihat

Dalam persidangan itu, pihak kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan barang bukti yang dikatakan JPU menyerupai.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya karena dinilai tidak jelas dan kabur.

“Menyerupai ini apa sebenarnya, itu emas apa bukan, kayu atau plastik, ini kan harus pasti. Kalau bahasa menyerupai ini kan tidak jelas artinya, Sementara keterangan dari klien kita, ibu Suryani dan juga AY mereka tidak pernah membeli yang namanya menyerupai, semua emas asli,” ungkapnya.

Ia juga menyayangkan tidak punya semua berkas perkara, hanya berdasarkan 3 STP.

Menurutnya, banyak sekali barang bukti yang tidak masuk dalam dakwaan.

“Kita sudah kita temukan banyak barang-barang bukti yang tidak masuk dalam dakwaan, bahkan dulu di putusan juga tidak masuk,” tukasnya.

Dengan semua data yang ada, Dohar Jani Simbolon menilai dari kacamata hukum bahwa para terdakwa tidak tepat dimasukan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Yang pertama adalah jaksa tidak bisa membuktikan berdasarkan dakwaaan secara rinci, kemudian dalam perkembangannya juga sudah ada perdamaian antara para terdakwa dengan para korban.

“Setelah ada perdamaian, seharunya ini tidak dilanjutkan lagi, fokus saja mengembalikan kerugian para korban,” katanya.

Ia berharap hakim menerima eksepsinya dan perkara itu tidak perlu dilanjutkan.

Langkah yang tepat menurutnya adalah pengadilan menginventarisir semua aset terdakwa kemudian dilakukan aprisial dan dikembalikan kepada para korban sebagai ganti kerugian seperti yang telah disepakati antara para korban dan terdakwa. (SF)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar