Humas Kota Bekasi Sosialisasi Tugas dan Fungsi PPID kepada Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satuan Pendidikan

Daerah, Metropolitan3509 Dilihat

Diah Setiyawati, selaku Kasubbag Hubungan Dokumentasi Internal yang memilki tugas dan fungsi sebagai Koordinator Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) pada PPID Utama menambahkan bahwa selain wajib menyediakan informasi berdasarkan klasifikasinya, pengelola PPID juga wajib memenuhi permohonan informasi baik dari perorangan, kelompok, dan lembaga.

Pemohon juga perlu menyerahkan identitas lengkap serta menyampaikan maksud dan tujuan kebutuhan permohonan informasinya serta sebagai pengelola PPID musti secara aktif berbagi atau menyebarluaskan informasi di platform-platform online agar warga dapat mengaksesnya dengan mudah dan dimana saja, beber Diah.

“Dalam memohon informasi, baik itu perorangan, kelompok, atau lembaga, wajib menyerahkan identitas lengkap serta menyampaikan maksud dan tujuannya secara tertulis kepada pengelola PPID yang wajib dijawab dalam kurun waktu 10 hari kerja, dan bisa ditambah 7 hari masa perpanjangan. Serta berlaku ketentuan-ketentuan lain jika pemohon tidak puas, maka pemohon wajib menyampaikan keberatan kepada atasan PPID yakni Kepala Dinas Pendidikan, yang dapat dijawab dalam kurun waktu 30 hari,” jelasnya.

Komentar