Jakarta, beritajejakfakta.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta kepada Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu.
Jika tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan.Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
“Menyatakan terdakwa Moh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 5 bulan,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Habib Rizieq dituding terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Habib Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.
Vonis Habib Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa. Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Habib Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa lebih jauh lagi meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Habib Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Namun akhirnya Habib Rizieq hanya dituntut oleh Majelis Hakim dengan hukuman denda sebesar 20 juta rupiah.
Sebagai informasi, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja.
Sementara kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan para eks pengurus Front Pembela Islam (FPI) berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus FPI. Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Mereka semua kemudian diadili.(red/fbn)
Komentar