Polisi Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI

Jakarta, beritajejakfakta.com – Polri langsung membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tim tersebut terdiri dari penyidik Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri. Keseluruhannya akan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM salam kasus tersebut.

“Kapolri Jenderal Idham Azis merespon dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” tutur Argo dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).

Argo memastikan tim khusus akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut temuan Komnas HAM.

“Tentunya tim khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” jelas dia.

Komnas HAM sendiri mengungkap hasil dari temuan itu salah satunya memang ada peristiwa baku tembak antara laskar FPI dengan kepolisian. Dari situ, didapati bahwa memang ada penggunaan senjata api oleh laskar FPI.

“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” Argo menandaskan.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah poin yang berbuntut pada kesimpulan adanya pelanggaran HAM dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

“Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS (Rizieq Shihab) oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS,” tutur Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

2 Peristiwa Berbeda

Kemudian menurut Choirul, didapati fakta bahwa terdapat pengintaian dan pembuntutan yang dilakukan pihak di luar petugas kepolisian. Sementara untuk tewasnya enam laskar FPI, terdapat dua konteks peristiwa yang berbeda.

“Insiden sepanjang jalan internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api,” jelas dia.

Sementara peristiwa di KM 50 ke atas Tol Jakarta-Cikampek, lanjut Choirul, sebenarnya terhadap empat orang Laskar FPI yang masih hidup dan dalam penguasaan petugas resmi negara. Namun malah kemudian ditemukan juga dalam kondisi tewas.

“Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM. Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI,” Choirul menandaskan. (red/lptan6)

Komentar