Komnas HAM : Penembakan 4 Laskar FPI Langgar HAM Harus Diproses Pidana

Jakarta, beritajejakfakta.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penembakan terhadap empat Laskar FPI sebagai pelanggaran HAM yang harus diproses pidana umum.

Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan pihaknya menghargai hasil temuan Komnas HAM soal kasus baku tembak laskar Front Pembela Islam (FPI) atau pengawal eks petinggi FPI Habib Rizieq Shihab dan polisi di Tol Jakarta-Cikampek. FPI sendiri saat ini merupakan organisasi yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah.

“Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Polri, dikatakan Argo, sampai saat ini masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM terkait dengan hasil penyelidikan dan investigasi tersebut. Nantinya, hasil rekomendasi itu akan dipelajari oleh Polri untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri,” ujar Argo.

Kemudian, Argo mengatakan penyidik maupun Polri dalam melakukan kegiatan penyidikan suatu tindak pidana, tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk.

“Nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” jelas dia.

Selain itu, ia mengatakan Polri akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait bentrok antara anggota laskar FPI dan polisi.

“Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” katanya.

Argo menuturkan, tim itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas. Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” ucap dia.

Menurut Argo, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan, anggota laskar membawa senjata yang dilarang oleh UU. Selain itu, menurut dia, kontak tembak dan benturan fisik dikarenakan ada perlawanan anggota laskar FPI terhadap petugas.

“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan,” tutur Argo.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dari hasil penyelidikan, enam anggota laskar FPI ini tewas dalam dua konteks yang berbeda. Pertama, terjadi bentrok di Jalan Internasional Karanwang hingga diduga mencapai Kilo Meter (KM) 48 Tol Jakarta-Cikampek.

Di Jalan Internasional Karawang ini, diketahui terjadi saling serang antara FPI dan aparat kepolisian. Dalam bentrokan ini, dua anggota laskar tewas di tempat.

“Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api,” kata Anam.

Konteks peristiwa kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas. Keempat orang yang tewas ini, dikatakan Anam merupakan bentuk pelanggaran HAM.

“Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian ditemukan tewas. Sehingga, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya. (red/WE)

Komentar