Harmonisasi RUU EBT, Baleg DPR Serap Aspirasi dari Pemprov Sulteng

Nasional, Parlemen915 Dilihat

Palu,beritajejakfakta.id – Pemerintah Provinsi Sulteng, melalui Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir, menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dalam rangka penyerapan aspirasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang – Undang (RUU) Prioritas Tahun 2022 di ruang Polibu kantor Gubernur, Senin (27/9/2021).

Badan Legislasi DPR RI menerima berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan organisasi perangkat daerah (OPD), terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Baleg.

“Kedatangan kami ke Palu, Sulteng ini, salah satunya untuk menyerap berbagai aspirasi dari Pemerintah Provinsi Sulteng terkait RUU EBT yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi. Dan alhamdulillah banyak masukan yang konstruktif, bisa memperkaya RUU tersebut nantinya,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam kunjungan kerja Baleg ke Palu, Sulawesi Tengah, Senin (27/9/2021).

Masukan tersebut di antaranya berupa harapan agar RUU tersebut nantinya mengutamakan kepentingan masyarakat luas, dibanding kepentingan pengusaha atau industri semata. Kemudian, dalam penyusunan RUU tersebut juga dicantumkan aspek lingkungan. Dimana saat pengolahan energi baru terbarukan nantinya tetap harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan ke lingkungan sekitar.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa RUU yang merupakan usul inisiatif Komisi VII DPR RI sangat penting mengingat beberapa pembangkit dalam sektor energi kita saat ini masih banyak menggunakan energi batubara. Padahal cadangan batu bara yang termasuk energi fosil semakin menipis. Oleh karenanya perlu disiapkan energi baru dan terbarukan yang sejatinya banyak tersimpan di bumi pertiwi ini.

Namun tidak dapat dipungkiri untuk bisa mewujudkan itu butuh keberpihakan dan kebijakan pemerintah dan regulasinya. Pasalnya, dalam menjalankan proses pengolahan EBT kelak, butuh investasi baru, dan subsidi. Serta partisipasi dari semua pihak termasuk masyarakat dan kelompok usaha.(Red/dpr.go.id/ Glh)

 

Komentar