Dugaan “Persengkongkolan Jahat” di Internal Perusahaan Leasing Timbulkan Gejolak Konflik di Karyawan

Headline, Nasional1778 Dilihat

Pada 30 Juni 2023, kata IW dirinya dihubungi FR untuk dimintai bantuan uang pinjaman untuk menebus mobil (aset perusahaan) yang digadaikan oleh JA sebesar Rp.60 juta rupiah.

Menurut pengakuan IW, uangnya ia transfer ke rekening JA atas perintah FR. Lalu baru kemudian mobil tersebut diantar dan di sopirkan oleh AG menuju ke rumah IW.

“Dijanjikan uang saya akan dikembalikan selama 4 hari. Namun sampai 1 bulan belum ada pengembalian uang tersebut. Tapi setelah itu saya minta uang saya balik, saya bertemu FR dan JA untuk menyerahkan mobil tersebut dan akhirnya saya pulang pakai ojeg,” terangnya.

Selanjutnya, saya tidak tahu keberadaan mobil tersebut terakhir ada siapa’ jelas IW. Ia pun mengaku memiliki beberapa bukti saat mobil tersebut diserahkan ke JA dan FR pada tgl 30 Juli 2023.

IW pun mengaku heran kenapa dirinya di Lp in oleh Boy bagian Legal dan penyidik memanggilnya untuk agenda konfrontir di Polsek Medan Satria, Selasa (17/10/2023).

Sementara kata IW posisi JA tidak dilaporkan ke polisi oleh Boy. Padahal JA sebagai pihak pertama yang berhubungan langsung dengan konsumen untuk menitipkan unit tersebut dan membuat surat pernyataan tertulis bermaterai.

“Saya disini kan sudah tidak ada kaitannya lagi. Karena unit mobil sudah saya kembalikan ke yang bersangkutan dan saya sudah menerima uang saya kembali. Semua ada buktinya kok, ” tegasnya.

Sementara saat dikonfirmasi di kantornya, Fajar selaku Kepala Cabang PT. KB FMF/Kredit Plus ditemui awak media di kantornya , Selasa (17/10/2023) mengaku permasalahan yang diadukan konsumen atas tuduhan penggelapan mobil konsumen sudah dilakukan secara mekanisme aturan perusahaan.

“Tentunya kami sudah melakukan sesuai prosedur perusahaan. Kami sudah memanggil mereka (karyawan) untuk dimintai keteranganya, ” jawab Fajar.

Disinggung soal datangnya pihak kepolisian dari Polsek Medan Satria ke kantor PT. KB FMF / kredit plus yang melakukan BAP terhadap anak buahnya.

Fajar berdalih itu urusan pihak kepolisian bukan karena permintaan dari pihak dirinya. “Itu urusannya polisi yang lebih tau prosedurnya, saya tidak tau,”kata Fajar dihadapan awak media.

Ketika awak media datang ke Polsek Medan Satria, terlihat Spv Marketing PT. KB FMF / kredit plus bernama MZ menunggu diluar ruang penyidik sambil menunggu JA selesai penyidikan.

Menurut informasi, MZ tidak ada hubungannya dengan agenda konfrontir yang sedang dilakukan penyidik Polsek Medan Satria dan tidak dilaporkan ke polisi oleh Boy sebagai pihak Legal perusahaan.

Saat awak media berusaha mewawancarainya, MZ menolaknya dengan alasan tidak diijinkan oleh Fajar sebagai pimpinannya. Begitu juga dengan JA bahkan mereka pulang meninggalkan Polsek bersama – sama.

Pendamping hukum JA bernama Arifin hanya mengatakan bahwa kliennya bernama JA di konfrontir pihak kepolisian untuk dimintai keteranganya terkait keberadaan terakhir unit mobil Fortuner milik konsumen ada dimana.

Ketika ditanya wartawan mengenai peran JA pertama kali yang berkaitan dengan konsumen dan mengetahui keberadaan mobil Fortuner milik konsumen, Arifin tak mau memberikan jawaban.

“Soal mobil terakhir ada sama siapa itu yang ditanyakan polisi dan mobil tersebut ada di Fajri, soal pertama kalinya, ga usah dibahas, ” ucapnya.

Mengenai status JA yang sudah dipecat perusahaan dan langkah apa yamg akan dilakukan JA atas pemecatannya, Arifin mangaku tidak tau soal kepastian status JA masih menjadi karyawan atau tidak.(SF)

Komentar