DPRD Tutup Tahun 2021 dengan Dua Raperda Penting, Walikota: Ini menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi

Nasional3362 Dilihat


Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, menutup masa bakti tahun 2021 dengan menandatangi kesepakatan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting.

Kesepakatan terhadap kedua Raperda tersebut dilaksanakan bersama Walikota Bekasi, dalam Sidang Paripurna DPRD, hari ini, Jumat 24 Desember 2021.

Raperda pertama terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang disusun dan dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) 22. Adapun raperda kedua, perihal Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disusun oleh Tim Pansus 24. Setelah kesepakatan tersebut, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, untuk memperoleh koreksi atas isi raperda.


Kesepakatan ditandatangani pimpinan DPRD H. Chairoman J. Putro, B.Eng, M.Si (Ketua DPRD), Anim Imamuddin, SE, MM (Wakil), H.Edi, S.Sos.I (Wakil), dan Tahapan Bambang Sutopo, SH (Wakil), bersama Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi, dan disaksikan oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Drs. Hanan, M.Si.

Komentar