Diduga Difitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya, Ketua RJN Bekasi Raya Akan Tempuh Jalur Hukum

Daerah, Headline3319 Dilihat

Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan bagian penting untuk dipahami. Tercemarnya nama baik seseorang pada dasarnya hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.

Maka korbanlah yang bisa menilai secara subjektif mengenai konten dari satu perubahan yang telah menyerang kehormatan dan nama baiknya. Dalam hal ini, perlindungan hukum harus diberikan kepada korban.

Konteks juga berperan untuk memberikan penilaian yang objektif terhadap suatu konten yang dianggap mencemarkan nama baik korban.

Pemahaman konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku sehingga dibutuhkan beberapa ahli untuk menilainya seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.

Bahwa atas terjadinya hal tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 310 jo Pasal 311 KUHP dan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur mengenai fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman Pidana penjara maksimal 4 tahun dan juga denda sebesar Rp. 750 juta.

Untuk melindungi nama baik, kehormatan, hak – hak hukum dan integritas korban yang dalam hal ini Ketua DPC RJN Bekasi Raya secara personal dan RJN itu sendiri, maka harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Karena jika tidak segera dilaporkan ke pihak kepolisian maka fitnah tersebut akan semakin liar dan semakin menyerang Orang dengan profesi wartawan. (Red)

Komentar