“Think Out Off The Box” Jadi Motivasi dan Prinsip Perbaikan Guna Tingkatkan Kinerja Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kota Bekasi

Nasional, Pendidikan5310 Dilihat


Mulai dari zona hijau(15 Juni 2020), zona hijau dan zona kuning(7 Agustus 2020), pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur pembelajaran tatap muka(20 November 2020), dan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)50 % dari kapasitas ruang kelas dan blended learning (30 Maret 2021).


Hingga yang terakhir ditetapkan keputusan bersama 4 kementerian(21 Desember 2021) berupa PTM dimasa Pandemi Covid-19 yang memungkinkan 100% PTM berdasarkan kriteria PPKM dan cakupan vaksinasi (peserta didik dan lansia).

Sebagai catatan bahwa arahan Wali Kota Bekasi untuk melakukan modeling pembelajaran tatap muka secara terbatas yang dikenal dengan konsep Role Model Satuan Pendidikan dalam Simulasi Pembelajaran Tatap Muka dilakukan selama 3 (tiga) hari, pada tanggal 3 s.d. 5 Agustus 2020.


Semula hal ini menjadi isu kebijakan yang kontroversi di tengah pandemi, namun pada akhirnya mendapatkan apresiasi sebagai langkah inisiatif untuk membangun kesiapan perilaku penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, secara bertahap.


Upaya dan pengakuan atas keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergitas kelembagaan pemangku kepentingan pendidikan di Kota Bekasi, meliputi Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, Dewan Pendidikan, Badan Musyawarah Perguruan Swasta(BMPS),Komisi Perlindungan Anak Indoneasia Daerah (KPAID) dan insan pers di Kota Bekasi. 

Terlepas dari sinergitas kelembagaan pemangku kepentingan pendidikan di Kota Bekasi, meliputi Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, Dewan Pendidikan, Badan Musyawarah Perguruan Swasta(BMPS),Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan insan pers di Kota Bekasi. 


Selama pandemi, para pendidik di Kota Bekasi juga memikirkan agar mutu pembelajaran baik dalam PTM maupun PJJ dapat berjalan efektif.

Para pendidik di Kota Bekasi mencoba model pembelajaran efektif(JAREKTIF) 6 S (semangati, sampaikan, semaikan, selaraskan, serapkan, dan simplifikasi), yang kemudian model pembelajaran ini ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran “Tikom Sabar” dengan Metode Pembelajaran Efektif “6 S” pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kota Bekasi.  (SF)

Komentar