Terbukti ! Dendam Pribadi, Jerat Pembunuh Ini Hukuman Mati

Daerah, Hukrim2076 Dilihat

“Tersangka merupakan rekan sekerja korban sebagai petugas satuan pengamanan, beberapa waktu lalu karena indisipliner dikeluarkan dari perusahaan sekira dua bulan lalu,” ujar Ade kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Senin (22/11/2021).

Indisipliner pelaku, kata Ade, adalah tidak masuk piket pengamanan dan meminta korban untuk menggantikannya. Kemudian korban pun melaporkan kelakuan S kepada manajemen dan berbuntut pemecatan.

“Buntutnya pelaku ini dendam kepada korban. Jadi motif tersangka adalah dendam dan ekonomi,” urainya.

“Di mana ditunjukkan pencurian dengan kekerasan, direncanakan sebelumnya oleh tersangka untuk menghabisi korbannya,” lanjut Ade.

Tersangka menggunakan linggis dengan panjang sekira 30 sentimeter untuk menghabisi nyawa mantan rekan kerjanya itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Solo menangkap pelaku perampokan gudang rokok PT Japan tbk di jalan Brigjend Sudiarto no 202. Pelaku berinisial RS MM alias S ditangkap di rumahnya di Sembukan, Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11).(Red/ dtk/Galuh).

Komentar