Terbukti ! Dendam Pribadi, Jerat Pembunuh Ini Hukuman Mati

Daerah, Hukrim1673 Dilihat

Solo,beritajejakfakta.id – Tersangka pelaku pembunuhan dan perampokan gudang rokok PT Japan Tbk di Jalan Brigjend Sudiarto No 202 Solo, RS MM alias S (21) dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana. Akibatnya S terancam hukuman mati.

Aksi sadis pelaku pembunuhan satpam Suripto dan perampokan gudang rokok PT Japan tbk di Solo, ternyata bermotif dendam. Pelaku RS MM alias S yang merupakan pecatan satpam gudang tersebut, sakit hati karena dilaporkan oleh korban ke atasan karena da sering mangkir kerja.

Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa antara korban dengan pelaku sebelumnya saling kenal karena sama-sama kerja di perusahaan yang sama.

Komentar