SPI: Naikkan HPP Gabah Tak Sebanding dengan Kenaikan Biaya Usaha Tani

Nasional525 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id -Pemerintah pada Rabu 3 April 2024 menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Adapun besaran fleksibilitas untuk Gabah Kering Panen (GKP) antara Rp. 5.000/kg sampai dengan Rp. 6.000/kg. Ketentuan ini berlaku dari 3 April 2024 dan berakhir pada 30 Juni 2024.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum SPI Henry Saragih menilai fleksibilitas harga tidak sebanding dengan kenaikan biaya usaha tani padi sawah konvensional.

“SPI menghitung ada kenaikan sebesar Rp. 1.000 untuk setiap kilogram gabah yang dihasilkan, dari Rp. 5.050/kg pada tahun 2023 menjadi diatas Rp. 6.000/kg tahun 2024 ini”, ujar Henry.

Sehingga jika angka fleksibilitas gabah dibatasi hanya Rp. 6.000/kg sama dengan biaya pokok produksi yang dikeluarkan petani.

Henry menambahkan, petani tidak bisa untung. Sebab pasar akan mengacu pada harga pembelian pemerintah untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) oleh Perum Bulog.

Berdasarkan itu, untuk menyelamatkan harga gabah ditingkat petani, SPI mendesak Kepala Badan Pangan Nasional untuk segera melakukan perubahan Peraturan tentang HPP Gabah dan Beras.

“Jadi bukan hanya sekadar fleksibilitas harga. SPI mengusulkan HPP GKP dinaikkan dari Rp. 5.000 per kg menjadi Rp. 7.000 per kg”, tutur Henry.

Komentar