Sidang ke-2 EDC Cash di PN Kota Bekasi Dipaksakan, Kuasa Hukum akan Ajukan Eksepsi

Headline, Hukrim, Nasional1529 Dilihat

“Tapi surat kita tidak pernah dibalas, ini terkait barang bukti yang tidak masuk dalam penetapan, karena sudah kita sampaikan berkali-kali, maka minggu kita akan ajukan eksepsi,” katanya.

Pada sidang sebelumnya, kata Dohar, majelis hakim menyampaikan akan disampaikan di forum lain, maksudnya kepolisian atau Kejaksaan. Kita sudah sampaikan tidak didengar juga, tapi inilah ruang persidangan yang mempunyai marwah. Artinya kita berharap di ruang inilah keadilan ditegakkan,beber Dohar.

“Sudah disampaikan tadi, bahwa perdamaian ini membuahkan hasil positif bagi para korban dan terdakwa, karena dari terdakwa sudah terbuka nih barang-barang bukti yang ada namun tidak masuk dalam penetapan,” bebernya.

Masih kata Dohar, jadi dalam bunyi perdamaian itu mereka (terdakwa,red) sudah jujur dan terbuka terkait barang bukti, sehingga akan dikembalikan untuk pemenuhan ganti rugi kepada para korban.

“Di dalam penetapan hanya ada 14 unit kendaraan, tapi untuk penghitungan kita dan keterangan dari klien ada 22 unit kendaraan. Bahkan ada juga uang yang disita (uang cash,red) yang disita polisi ternyata berbeda jumlahnya dengan dakwaan jaksa, selisih ada sekitar Rp300 juta,” bebernya.

Dohar menyatakan, bahwa terdakwa ini sudah sangat terbuka “Jadi kita bertanya-tanya apakah gara-gara kejujuran para terdakwa ini sehingga harus dikebut ke persidangan? atau apakah gara-gara keterangan terdakwa ini ada yang takut, kita juga tidak tahu nih?”ucapnya heran.

“Padahal putusan Hakim sudah jelas kita sudah berdamai bukan asal-asalan. Terdakwa juga telah menjalani hukuman, dan mereka (korban,red) yang penting uangnya dikembalikan. Ngapain sidang lagi, sidang-kan pakai anggaran, menghabiskan uang negara,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, salah satu korban H Mulyana mengungkapkan rumah yang berada di Dago Bandung milik pelaku bernama Sutrisno, juga telah dipindah tangankan dan menurut keterangan RT disana, kepemilikan rumah tersebut sudah berganti nama atas nama seseorang dengan alasan dari eksekusi hasil lelang bank.

Menanggapi hal itu, Siti Maylanie Lubis, S.H selaku Kuasa Hukum Korban mengatakan, sidang agenda bacaan dakwaan yang kita dengar dari barang-barang bukti juga banyak yang tidak lengkap, karena dari awal kita sudah ngawal daftar tapi tidak dimasuk-kan.

Lebih lanjut kata dia, nah dari klaim-klaim para korban juga mengatakan kepada saya, mereka (korban,red) sudah datang ke Bareskrim Mabes Polri dan ada bahasa dari penyidik bahwa barang-barang sitaan sudah dikembalikan ke leasing.

Sebagai orang hukum, tambah Lani, pandangan hukum tidak segampang itu.

Seharusnya kalaupun ada barang sitaan yang dikembalikan ke leasing, panggil dan periksa leasingnya serta buktikan berita acaranya,kata Lani.

“Seperti mobil HS, saat klien saya (korban,red) menanyakan ke pihak penyidik, mobilnya katanya sudah rusak dan tidak ada lagi,” imbuhnya.

Lani berharap kepada Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri tolong cek anggotanya, disini bukan mendiskreditkan, tapi tolonglah maksimalkan kembali kinerjanya. Terdakwa dan para korban sudah berdamai, terdakwa pun sudah mau mengembalikan kerugian atau uang para korban.

“Terbukalah kepada korban, apa saja yang sudah disita, karena dengan kejadian ini banyak korban yang sampai meninggal dunia, cerai hingga ada yang tidak punya rumah lagi,” tandasnya. (SF)

Komentar