9. Q: Biaya progresif ga ada ya min?A: Biaya Progresif hanya dikenakan jika kita memiliki lebih dari satu untuk jenis kendaraan bermotor yang sama berdasarkan Nama dan Alamat yang Sama. Untuk memastikan itu dapat dicek di aplikasi SAMBARA.
10. Q: Apabila saya memiliki kendaraan second (progresif ke-3) dan belum dilakukan BBN apabila mengikuti program ini apakah status progresif saya jadi berubah menjadi progresif ke-1? Saya hanya memiliki 1 kendaraan saja.
A: Betul, Jika kendaraan tersebut dilakukan proses BBN akan secara otomatis kendaraan anda akan menjadi kendaraan dengan status progresif kepemilikan yang baru (progresif ke-1).
10. Q: Berarti mesti balik nama ya min, baru progresif nya ilang, dendanya ilang juga kan min?
A: Ya betul, harus dilakukan BBNKB II baru progresifnya hilang, dan jika dilakukan pada periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor dendanya juga hilang.
11. Q: Bayar online gimana caranya pak?
A: Bisa, tinggal download aplikasi Sambara saja.Setelah menginstal Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat), masuk ke fitur layanan “Info PKB dan Kode Bayar”.
Kemudian masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan Warna TNKB yang akan dibayar Pajaknya.
Setelah muncul total Biaya yang harus disediakan untuk dibayar, lanjutkan proses pembayaran untuk mendapatkan KODE BAYAR.Kode Bayar akan muncul setelah kita menginput 16 digit nomor NIK E-KTP dan menginput 5 digit terakhir dari Nomor Rangka kendaraan bermotor (Cek di STNK).
Dengan Kode Bayar yang diterima tersebut kita dapat melakukan pembayaran PKB di : Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, bahkan di jaringan perbankan yang sudah bekerja sama dalam pembayaran PKB (bank bjb, bank BNI, bank BCA dan Bank Mandiri).
Komentar