Pertanyaan Seputar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang Patut Disimak

Headline, Nasional4016 Dilihat

Masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan Warna TNKB (Untuk Pribadi pilih “HITAM”, untuk Pemerintah pilih “MERAH” dan untuk Angkutan Umum pilih “KUNING”).

6. Q: Kalau BPKB saya masih di leasing apakah bisa balik nama?

A: Bisa saja, Dengan berkoordinasi dengan pihak Leasingnya dan mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk melakukan Proses BBN.

7. Q: Kalau mau balik nama ke wilayah samsat yang berbeda gimana caranya?

A: Lakukan proses mutasi (cabut berkas dan cek fisik kendaraan di samsat awal terdaftar). Setelah berkas dan proses administrasi selesai tinggal cek fisik dan mendaftar di Samsat tujuan.

8. Q: Kalo Saya baru beli motor seken, pajak baru telat seminggu, maksudnya sekalian bayarnya Agustus berikut balik nama. Brarti kalo ikut program ini, saya hanya bayar pajak tahunan saja ya, biaya balik nama ga ada?

Tapi KTP asli pemilik motor sebelumnya ga ada, ada fotocopy saja.A: Tidak ada denda pajak, Untuk Biaya BBNKB II dibebaskan tetapi tetap membayar pajak tahunan dan PNBP.Syarat balik nama: Ektp pemilik baru, stnk, bpkb, kwitansi jual beli bermaterai.

Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik (Masih dalam 1 Wilayah Samsat, apabila ada perbedaan Wilayah Samsat pada alamat yang tertera pada STNK dan alamat KTP tujuan harus dilakukan mutasi).

Komentar