Pertanyaan Seputar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang Patut Disimak

Headline, Nasional5466 Dilihat

Untuk detil informasi dapat mengunjungi website bapenda.jabarprov.go.id Atau bisa juga melalui aplikasi SIGNAL (Samsat digital nasional).

12. Q: Kalau Bebas BBN II, pajak tetap ada tapi kena diskon ya itu pajak nya ?

A: Yang dibebaskan dendanya saja tapi untuk pokok pajaknya tetap ada.

13. Q: Jika mobil plat B DKI mutasi ke F Jabar berarti bebas BBN? Saya ingin tahu total biaya nya yg saya harus bayar?

A: ADA, melalui progam ini akan mendapatkan PEMBEBASAN BBNKB Kedua dan seterusnya.– Biaya yang harus disediakan adalah sebagai berikut :

– Biaya Pajak Kendaraan Berotor (PKB)

– Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)

– Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI.

Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :

1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 100.000,-

2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 60.000,-

3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 225.000,-

4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 150.000,

-Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :

1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 200.000,-

2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 100.000,-

3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 375.000,-

4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 250.000,-

Komentar