Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Penggulingan H.Marhaban Sigalingging dari jabatan Ketua ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) Orda Kota Bekasi yang dilakukan oleh sejumlah pengurusnya dalam sebuah Rapat Pleno pada Rabu (1/12/2021) dinilai cacat aturan organisasi.
Hal itu dikatakan salah satu pengurus ICMI Orda Kota Bekasi H.Mulyanto. Menurut dia, mekanismenya harus ditempuh dulu sesuai AD ART ICMI Orda Kota Bekasi. Jadi, kata dia, tidak serta merta tanpa alasan jelas, tiba-tiba dengan selera pribadi atau kelompok bisa seenaknya mengganti seorang ketua.
“Rapat pleno itu mestinya didahului Rapim dan Rakercab Kota Bekasi. Baru dibentuk panitia musyawarah kota atau musyawarah luar biasa dan mengusulkan calon ketua atau plt dan harus di hadiri dari Orwil Jabar,”ungkapnya.
“Kalau gampang ganti ketua tanpa prosedural itu melanggar AD/ART. Nanti siapa yang terpilih cara begitu juga bisa digulingkan dengan cara begitu yang di hadiri cuman 26 orang dari pengurus yang jumlahnya hampir 125 lebih sesuai SK yang ada yang di tanda tangani orwil Jabar. Jadi tanpa prosedural, hanya faktor like and dislike.Suka dan tidak suka pokoknya menghalalkan segala cara,”ucapnya.
Komentar