Penggulingan H.Marhaban Sigalingging dari Ketua ICMI Orda Kota Bekasi, Sewenang – Wenang dan Langgar AD/ART

Daerah, Metropolitan6891 Dilihat

Dirinya berharap pada Pimpinan ICMI Orwil Jabar tidak mengesahkan hasil pleno tersebut yang cacat aturan dan sewenang-wenang.
“Ya  jangan di sahkan rapat penggulingan tersebut. Kan ada AD/ART. Apakah H.Marhaban Sigalingging melanggar AD/ART? Pasal berapa, ayat yang mana. Itu harus dijelaskan,”tandasnya.

Dirinya mengingatkan pada mereka yang melakukan gerakan penggulingan Ketua ICMi Marhaban Sigalingging agar seharusnya dilakukan cara- cara persuasif dulu klarifikasi jika ada yang dianggap masalah. 

“Setiap insan dan individu punya hak jawab dan pembelaan dan hak klarifikasi, bukan berdasarkan asumsi saja,”pungkasnya.


Seperti diberitakan, sejumlah pengurus ICMI Orda Kota Bekasi menggelar Rapat Pleno yang dihadiri 26 pengurus dan anggota pada Rabu (1/12/2021) di Islamic Center Kota Bekasi dengan alasan menuding H.Marhaban menggembok kantor LKBH ICMI. Forum tersebut lantas memilih Faisal Moeliza sebagai Ketua ICMI Orda Kota Bekasi.(SF)

Komentar