Kota Bekasi,beritajejakfakta.com – Infomasi terkait adanya dugaan maladministrasi proses pencairan dana hibah senilai 500 juta untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) yang diterima Pondok Pesantren Al Fath, Jakasetia, Bekasi Selatan dari Kementerian Tenaga Kerja dipertanyakan keabsahannya.
Mendapat informasi terkait hal itu dari masyarakat mendorong tim beritajejakfakta.com melakukan investigasi untuk mengkonfirmasi kebenarannya dengan menwawancarai tokoh masyarakat dan Ketua Yayasan Al Fath.
Menurut penuturan Ketua RW 18, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Firdaus Akbar mengaku dirinya mendengar adanya informasi yang menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam proses pencairan dana hibah pembangunan BLK Yayasan Al Fath.
Namun kata Firdaus mengaku tidak tahu kebenarannya soal dugaan maladministrasi tersebut. Dirinya hanya mengetahui jika Yayasan Alfath yang dipimpin H.CeCep memang mendapatkan bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja senilai Rp.500 juta untuk pembangunan BLK di Pondok pesantren Al Fath.
Persoalan itu memang diakuinya sempat ramai dibicarakan di masyarakat menyangkut kepemilikan tanah tempat berdirinya BLK. Dugaannya tanah tersebut sepenuhnya bukan milik Yayasan Al Fath tetapi tanah wakaf.
Berdasarkan informasi kata Firdaus, rencananya luasnya tanah yang dibangun tidak sesuai proposal yang pernah diajukan. Sesuai aturan dari Kementerian luas tanahnya masih dianggap kurang luas.
“Karena luas tanahnya masih kurang maka yayasan menggunakan sebagian tanahnya dengan tanah wakaf yang bukan milik yayasan,” tuturnya.
Sementara menurut informasi yang diterima kata Firdaus untuk syarat pengajuan dana hibah BLK komunitas, status tanahnya harus milik Yayasan yang sah.
” Tapi sekali lagi yang saya tau, mereka katanya sudah memiliki bukti surat perjanjian dari pengelola wakaf untuk mengijinkan jika tanahnya dapat digunakan untuk pembangunan BLK,” beber Firdaus.
Sementara ketika dikonfirmasi langsung dengan Ketua Yayasan Al Fath , H.Cecep mengaku jika permasalah administrasi menyangkut status tanah pembangunan BLK bantuan dari dana hibah Kementerian Tenagakerja tidak ada masalah.
” Kalau kami ada masalah maladministrasi tentunya sampai saat ini gedung BLK tidak terbangun. Buktinya kami sedang membabgun gedungnya dan pencairannya sudah seratus persen sudah kami terima,” ungkap H Cecep.
H. Cecep pun mengaku jika sebagian tanah untuk pembangunan BLK tersebut merupakan tanah wakaf. Namun dengan tegas Ia mengatakan jika pihak Yayasan Al Fath dengan pengelola tanah wakaf sudah ada surat perjanjian yang menyatakan menyetujui jika tanah wakaf tersebut dibangun gedung BLK.
” Kami sudah memiliki surat perjanjian soal tanah wakaf tersebut untuk dibangun apalagi nantinya gedung BLK digunakan untuk kemaslahatan umat. Tentunya kami berharap BLK ini memberikan manfaat dan menambah amal jariah bagi pewakafnya yang terus mengalir,” terangnya .
Lebih lanjut H.Cecep menyebutkan jika tanah wakaf tersebut merupakan tanah wakaf dari kakeknya H.R. Hamzah dan keluarga besarnya mengijinkan diatas tanah wakaf tersebut dibangun BLK untuk kepentingan pondok pesantren.
Rencananya BLK Komunitas yang berlokasi di Pondok Pesantren Al Fath Jakasetia merupakan BLK IT dan komputer yang tidak hanya dimanfaatkan oleh para santrinya juga warga setempat, ujar H.Cecep.(red)
Komentar