Niat Mau Lunasin Tagihan Pinjol Karyawan Ini Malah Tertipu Oknum yang Ngaku Pegawai Kredit Pintar Indonesia

Headline, Hukrim2065 Dilihat

Setelah itu, pada Minggu 15 Januari 2024 korban menghubungi customer service kredit pintar di nomor (021) 5059 8882.

Namun customer service (CS) mengatakan bahwa kredit pintar belum pernah mengirimkan email ataupun pesan WhatsApp ke Dimas.

Mengetahui dirinya jadi korban penipuan dengan kerugian materil sebesar Rp 2.000.000.

Selanjutnya pelapor selaku korban datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu) Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.

Perkara tersebut dilaporkan sebagai tindak pidana kejahatan dan informasi, undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 (1) Junto 45A (1).

Kasus ini didampingi dan dikawal oleh Haris Pranatha para Legal atau Humaniora, Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) Bidang Ketenagakerjaan yang juga berprofesi jurnalis. (Red)

Komentar