Korban Kanjuruhan Resmi Laporkan Eks Kapolda Jatim ke Propam Polri

Hukrim, Nasional1181 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id – Penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan resmi melaporkan eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik.

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky mengatakan laporan tersebut telah teregister Propam Polri dengan Nomor: SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan.

“Terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya mengenai pelanggaran SOP dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan,” kata Anjar saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/11).

Dalam surat aduan Propam yang diterima, sejumlah pihak yang turut dilaporkan yakni Anggota Satbrimob Polda Jatim yang terlibat PAM stadion berdasarkan sprin pengamanan dari Kapolres Malang nomor Sprin/1606/IX/PAM3.3/2022 tanggal 28 September 2022.

Lalu, Anggota Sabhara Polres Malang yang juga terlibat pada pengamanan di sprin yang sama. Kemudian mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan terakhir eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Adapun hingga saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam tragedi Kanjuruhan.

Komentar