Namun kenyataannya pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memaksakan untuk dilanjutkan ke tahap 2 P21 padahal sebelumnya berkas P19 nya saja belum lengkap.
Padahal didalam nota perdamaian tersebut salah satu pointnya Abdulrahman Yusuf selaku pemilik Website EDCCash akan mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban investasi EDCCash secara proporsional.
Dan dari para korban yang tergabung dalam Paguyuban sudah memberitahukan dan mengirimkan surat secara resmi kepada penyidik sejak bulan Maret 2023 jauh sebelum P-21 terjadi bahwa mereka tidak ingin perkara tersebut dilanjutkan karena sudah adanya surat permohonan perdamaian dari Abdul Rahman Yusuf.
“Dan saat itu mereka meminta kepada Bareskrim untuk segera bisa dilakukan audit dan juga appraisal seluruh barang bukti yang disita agar para korban dapat mengetahuiberapa sebenarnya nilai total dari seluruh barang bukti yang disita, ” ucap Lani.
Namun sangat disesalkan tuntutan kedua pihak baik terdakwa dan para korban tidak digubris oleh Bareskrim dan Kejaksaan sampai akhirnya perkara ini disidangkan pada hari ini.
Bagi para korban kata Maylanie atau biasa disapa Lani tetap pada keputusannya bahwa Hakim PN Kota Bekasi harus bersikap adil karena sebelumnya surat kesepakatanperdamaian kedua pihak sudah disahkan oleh PN Kota Bekasi.
Para terdakwa juga mengatakan kepada kami lewat kuasa hukum mereka yaitu DoharJani Simbolon, SH bahwa banyak beberapa barang bukti mereka yang disita tapi tidakdimasukkan kedalam penetapan daftar barang sitaan.
Komentar