DPRD Tutup Tahun 2021 dengan Dua Raperda Penting, Walikota: Ini menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi

Nasional4736 Dilihat


Ia berharap, kedua raperda tersebut telah memenuhi aspek filosofi, yuridis, sosiologis dan ekonomis. Sehingga dampak positif yang ditimbulkan dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat secara langsung.


Rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, merupakan tindak lanjut dari undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah undang- undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tersebut diterbitkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah membentuk raperda retribusi persetujuan bangunan gedung. 

Retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan retribusi perizinan usaha terkait dengan bangunan gedung yang masuk dalam retribusi perizinan tertentu.

Rancangan peraturan daerah tentang retribusi tertentu diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah, serta tidak terhambatnya pelayanan perizinan bangunan bangunan gedung kepada masyarakat, sebagai perwujudan perbaikan ekosistem investasi sebagai bagian kebijakan fiskal nasional.

 “Raperda yang telah disusun DPRD adalah wujud komitmen untuk bersama sama menjalankan amanah undang undang. Dengan kerjasama antara eksekutif dan legislatif, saya optimis pemerintahan di Kota Bekasi akan berjalan baik,” terang Walikota.

Adapun rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing yang merupakan turunan dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Keberadaan tenaga kerja asing dianggap sebagai kebutuhan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi sekaligus juga tantangan mengingat tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan. 

“Penggunaan tenaga kerja asing tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. kontribusi yang dimaksud disini bukanlah hanya di nilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang, akan tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan,” imbuh Walikota Rahmat Efendi. (SF/Setwan)

Komentar