Ia berharap, kedua raperda tersebut telah memenuhi aspek filosofi, yuridis, sosiologis dan ekonomis. Sehingga dampak positif yang ditimbulkan dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat secara langsung.
Rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, merupakan tindak lanjut dari undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah undang- undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan retribusi perizinan usaha terkait dengan bangunan gedung yang masuk dalam retribusi perizinan tertentu.
Rancangan peraturan daerah tentang retribusi tertentu diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah, serta tidak terhambatnya pelayanan perizinan bangunan bangunan gedung kepada masyarakat, sebagai perwujudan perbaikan ekosistem investasi sebagai bagian kebijakan fiskal nasional.
Adapun rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing yang merupakan turunan dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Keberadaan tenaga kerja asing dianggap sebagai kebutuhan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi sekaligus juga tantangan mengingat tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan.
Komentar