Bawaslu Kota Bekasi Putuskan Ketua PPK Bekasi Timur Bersalah Lakukan Penggelembungan Suara

Vidya menegaskan bahwa putusan dari sidang administratif ini tentunya juga sudah diputuskan oleh para anggota Majelis Pemeriksa.

“Tadi dalam isi keputusannya ada pandangan majelis sudah disampaikan juga termasuk juga yang pertama tentunya yaitu kita bacakan terkait jawaban dari terlapor dan juga fakta-fakta persidangan,” katanya.

“Dan juga kami mengundang pihak terkait yaitu ada Ketua KPU Kota Bekasi Bapak Ali Syaifa dan juga Ibu Eli Ratnasari selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan juga Bapak Helmi selaku Staf Operator Sirekap,” tambah Vidya.

Kehadiran KPU Kota Bekasi, kata dia, tentunya dihadirkan sebagai pihak terkait yang berwenang secara langsung dalam pihak penyelenggara Pemilu.

Terlapor Ketua PPK Bekasi Timur ,M.Lukman (kedua dari kiri)

“Kami hadirkan dan juga pelapor dan terlapor hadir ikut juga menyaksikan bahwa kami tanyakan dalam proses persidangan, tentunya untuk menemukan fakta fakta.

Sehingga nantinya menjadi pertimbangan para Ketua dan juga Ketua Majelis dan Anggota Majelis untuk menentukan putusan di akhir,” pungkasnya.(Red)

Komentar