Bareskrim Ringkus 4 WNI Pembobol Transaksi Dana Perusahaan Korsel

Selain itu, disita juga akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, dan bukti transaksi penukaran mata uang asing. Polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kasus penipuan ini.

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian melalui transaksi elektronik yang disebut Pasal 45 huruf a dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lalu Pasal 82 dan 85 UU 3 Tahum 2011 tentang tindak pidana transfer dana. Pasal 82 ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pasal 85 ancaman hukuman 5 tahun dengan denda Rp 5 miliar.(Red/CNN/Est)

Komentar