Bangunan “Plat Merah” Tanpa IMB ?? IJC Gelar Diskusi, dengan Tema Bangun saja dulu, izin bisa kapan saja ?

Dinas Tata Ruang (Distaru) kata Budi menjadi pengawas dan pengendali seharusnya mampu bekerja sesuai tupoksinya.

Padahal akibat tidak memiliki IMB dan kajian teknis bangunan tersebut berpotensi mengakibatkan banjir, rusak bahkan bisa roboh serta berpotensi menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan, terangnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bekasi, Rahmat Dani yang mengaku perlunya rasa keadilan di tengah masyarakat agar peraturan yang dibuat Pemkot Bekasi dipatuhi oleh semua pihak baik itu Pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bekasi.

” Perlu dilakukan evaluasi kinerja dari pejabat yang berwenang terutama yang mengurus perizinan bangunan milik pemerintah, sebagai budaya tertib administrasi dan hukum, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Kontrol sosial perlu dilakukan tujuannya agar terciptanya pembangunan di Kota Bekasi yang teratur, tertib untuk memberikan fasilitas publik yang baik bagi masyarakat, kata Budi Firmansyah.

Dalam diskusi kegiatan kali ini Kegiatan itu dihadiri 2 narasumber yang menjadi pembicara, masing-masing, Pengamat Publik Kota Bekasi, Budi Firmansyah, Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bekasi, Rahmat Dani dan didampingi host acara, Sofie Prilestari.

Dengan adanya tema ini, kami mengundang semua pihak yang terlibat, selain pengamat dan mahasiswa ada juga dari Pemkot Bekasi sekaligus dewan perwakilan rakyat,” ujar Sofie kepada awak media usai acara.

Sofie yang juga selaku Koordinator IJC sangat menyayangkan kepada pihak Pemerintah dan DPRD Kota Bekasi yang tidak menghadiri acara tersebut, padahal menurutnya, dengan menggelar acara itu pihak terkait dapat memaparkan program dan berbagi ide dan saran agar kejadian yang ada di lapangan bisa diperbaiki.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar