Aturan Berubah ubah Bikin Penumpang Pesawat Bingung

Kesehatan, Nasional2639 Dilihat

Sebagai informasi, SE terbaru tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.

Dengan adanya SE terbaru, maka SE Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan SE 93 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, memang ada perubahan syarat penerbangan pelaku perjalanan di Pulau Jawa dan Bali. Bila sebelumnya pelaku harus tes PCR, dengan aturan terbaru bisa menggunakan tes antigen.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan. Untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tapi cukup dengan menggunakan tes antigen,” kata Muhadjir dalam konferensi pers PPKM pada Senin (1/11/2021). (Red/Lpt6/Glh)

Komentar