Jakarta,beritajejekfakta.id – Peraturan syarat naik pesawat kini berubah-ubah. Bikin penumpang bingung. Bahkan sampai ada penumpang yang gagal terbang karena peraturan ini.
Pelonggaran aturan perjalanan dengan pesawat terbang kini tidak perlu membawa hasil negatif tes PCR, cukup tes antigen saja sebagai syarat penerbangan yang berlaku mulai hari ini (Rabu (3/11/2021).
Hal itu tertuang dalam Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku efektif 3 November 2021.
Komentar