Aksi Dua Pelaku Curanmor Terpantau CCTV Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Satria dalam Hitungan Jam

Headline, Hukrim1799 Dilihat

Menurut Kapolsek Medan Satria, Kompol Aqsha korban melaporkan pencurian pukul 11.00 dan langsung ditindaklanjuti unit reskrim melalui oleh TKP dan dibantu beedasarkan rekaman CCTV.

“Polisi mencurigai BH dan RY sebagai pelaku. Selanjutnya Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mereka mengakui melakukan pencurian, ” ujarnya.

Konferensi pers, Polsek Medan Satria dipimpin Kapolsek,Kompol Nur Aqsha Nurdianto

Dua unit motor disembunyikan pelaku di daerah Cikarang dan rencananya akan dijual.Namun belum sampai terjual pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Medan Satria.

Akibat perbuatannya pelaku BH dan RY dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun. (SF)

Komentar