Jakarta, beritajejakfakta.id – Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen DR M Fadil Imran, M.Si memimpin rilis pengungkapan kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ada 30 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan 25 tersangka diantaranya ditahan di Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran M.Si didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Mapolda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini.
“Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban,” kata Irjen Fadil dalam Konferensi Pers, Senin (18/7/2022).
Kapolda mengatakan berdasarkan arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. Dia mengatakan Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, SIK, M.Si secara terpisah mengatakan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” ucapnya.
Dalam acara tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen DR M Fadil Imran, M.Si mengatakan kasus ini diungkap bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Selain itu, praktik mafia tanah juga sudah meresahkan.
Komentar