Jakarta, beritajejakfakta.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan ada rekening jumbo dengan total transaksi mencapai Rp120 triliun berkaitan dengan kegiatan jual-beli narkotika di Indonesia. Dalam temuannya, PPATK menilai transaksi itu melibatkan 1.339 orang dan korporasi.
Transaksi itu, terakumulasi dalam periode lima tahunan mulai dari 2016 hingga 2020. Diketahui, PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan mencurigakan dan dapat berimplikasi pada pelanggaran pidana.
Hal itu pertama kali diungkapkan Ketua PPATK, Dian Ediana Rae dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/9) lalu. Institusi intelijen keuangan ini mewanti-wanti terkait transaksi keuangan jumbo terkait narkoba di Indonesia.
“Kasus aliran dana sejumlah 120 triliun ini, itu melibatkan angka pihak yang terlapor, kalau istilah kita itu, melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi,” kata Dian dalam YouTube PPATK sebagaimana dikutip Rabu (6/10).
Komentar