Kasus Sengketa Jual Beli Dua Ruko Akhirnya Dieksekusi PN Cibinong Berjalan Lancar

Headline, Hukrim2195 Dilihat

Foto: Agenda eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong melibatkan 200 personil yang terdiri dari TNI , Polri , Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Cibinong

Bogor, beritajejakfakta.id – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Cibinong akhirnya berhasil melakukan eksekusi terhadap dua bangunan rumah toko (Ruko) yang beralamat di Jalan Raya Bogor-Jakarta KM 48, Komplek Ruko Cibinong Indah No 6-7, Kabupaten Bogor, Rabu (4/10/2023).

Berdasarkan Penetapan Nomor : 41/Pen.Pdt/Eks/2022/PN Cbi.jo.Nomor:211/Pdt.G/2019/PN Cbi.jo.Nomor:646/PDT/2020PT BDG.jo.Nomor: 1555K/Pdt/2022.

Eksekusi tersebut berjalan dengan lancar walaupun ada sedikit perlawanan dari pihak tergugat dengan mengerahkan massa dari oknum awak media yang selama ini menempati Ruko tersebut.

Dalam agenda eksekusi, Pengadilan Negeri Cibinong melibatkan 200 personil yang terdiri dari TNI , Polri , Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Cibinong.

Juru sita Pengadilan Negeri Cibinong Muhamad Irfan mengatakan, eksekusi hari ini berdasarkan putusan yang telah inkracth dan telah melewati tahapan-tahapan hukum.

“Eksekusi yang kita lakukan hari ini berdasarkan putusan yang sudah inkracth sampai tingkat kasasi Nomor: 211/DTG/2019 PN Cibinong. Sudah lama dari tahun 2016 putus inkracth putus hari ini, tempat tersebut ditempati oleh rekan-rekan media online , tapi kita merujuk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan sudah jelas, kita jalankan sesuai dengan putusan tersebut, ” ujarnya.

“Jadi barang siapa yang menempati tempat itu tidak ada alasan untuk stay disitu karena ini sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Cibinong untuk segera dikosongkan dan diserahkan kepada pemiliknya yang sah sesuai putusan tersebut,” katanya kepada awak media seusai pelaksanaan eksekusi, Rabu (4/10/2023).

Juru sita Pengadilan Negeri Cibinong juga sampaikan tahapan yang telah dilalui sebelum eksekusi terjadi.

“Tahapan sudah kita jalankan dari proses aanmaning itu jelas penetapan di tanggal 16 Desember 2022, berita teguran di tanggal 12 Januari 2023 dan keluarlah dengan penetapan berita acara di 17 Februari 2023 tentang berita acara eksekusi 27 Juli 2023,” jelas Irfan.

Muhamad Irfan pun menghimbau untuk rekan media yang sempat menempati ruko harus bersinergi.

“Untuk rekan-rekan media kita bersinergi harus jelas dulu untuk menempatkan tempat jangan sampai menyewa tempat yang bermasalah tanpa ijin, harus ditelusuri dulu pemiliknya bukan hanya terhadap rekan-rekan tadi tapi seluruh warga agar cermat memilih tempat yang akan ditempati agar tidak terjadi hal serupa,” himbau Irfan.

Di tempat yang sama Kapolsek Cibinong AKP Waluyo beri himbauan kepada rekan-rekan media online agar legowo dan menerima putusan Pengadilan Negeri Cibinong.

“Untuk rekan-rekan media online yang menempati tempat di eksekusi tadi agar legowo untuk meninggalkan tempat tersebut, mau gak mau karena sudah keputusan pengadilan menerima apa adanya, kita Polsek Cibinong akan tetap menjaga stabilitas sosial dengan pengamanan kembali, eksekusi tadi melibatkan 200 personil,” jelasnya .

Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Agus Rihat P Manalu & Co (ARPM & Co) Dendi Lim juga menambahkan, apresiasi kepada pihak-pihak yang telah membantu eksekusi hari ini sehingga dapat berjalan dengan aman dan terkendali.

“Saya mengapresiasi pengadilan, kepolisian, TNI dan rekan-rekan lain nya yang ikut terlibat membantu eksekusi ini hingga berjalan dengan lancar dan aman , untuk oknum media yang berusaha menghalang-halangi eksekusi tadi, ” ucap Dendi Lim.

Menurut Dendi Lim, berdasarkan Pasal 385 ayat 1 KUHP jelas-jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menempati lahan milik orang lain.

“Kami sangat kecewa terhadap oknum wartawan tersebut , karena sebagai awak media harusnya bersikap netral dalam pelaksanaan eksekusi ini.

Komentar